Pengertian dan Jenis Nasabah Perbankan
Pengertian Nasabah-Anda bisa mengetahui apa itu nasabah dan jenis-jenisnya jika setelah membaca sedikit ulasan tentang keduanya di bawah ini.
Menurut kamus perbankan, Nasabah adalah orang atau badan hukum yang mempunyai rekening simpanan atau pinjaman pada bank.
Pada tahun 1996 melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 di introduksilah rumusan masalah nasabah dalam pasal 1 angka 16, yaitu pihak yang menggunakan jasa bank.
Rumusan ini kemudian di perinci pada angka berikutnya, sebagai berikut:
Nasabah penyimpan dana adalah nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasbaah yang bersangkutan. (Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998).
Nasabah debitur adalah, nasbah yang memperoleh fasilitas kredit atau pembayaran berdasarkan prinsip syariah atau yang di persamarkan dengan itu berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
Adapun orang-orang yang termasuk nasabah adalah:
1. Orang
Nasbaah bank terdiri dari orang dewasa dan orang yang belum dewasa
- Pegawai swasta
- Pegawai negeri
- Pengusaha
- Selain pegawai dan pengusaha
2. Badan hukum
Untuk nasabah berupa badan, perlu di perhatikan aspek dari legalitas dari badan tersebut serta kewenangan bertindak dari pihak yang berhubungan dengan bank.
- Perusahaan swasta
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara)
- BUMD (Badan Usaha Milik Pemerintah Daerah)
- Yayasan
- Koperasi
- Organisasi massa
- Lembaga sosial kemasyarakatan
- Bentuk badan usaha lainnya
3. Instansi atau Kantor Pmerintah Pusat dan Daerah
Untuk pengertian dan jenis Nasabah mungkin itu saja yang dapat saya bagikan untuk anda semoga bermanfaat dan berguna untuk anda yang sedang menambah wawasan tentang perbankan.
Apabila ada kekurangan atau kelebihan dalam menjabarkan pengertian nasabah admin memohon maaf sebesar-besarnya dan silahkan tinggalkan komentar atas kritik dan saran. Terimakasih!
1 komentar untuk "Pengertian dan Jenis Nasabah Perbankan"