Fintek Syariah adalah Mode Baru dalam Bidang Keuangan, Simak Penjelasannya
Seiring dengan berkembangnya zaman, financial technology atau fintek juga mengalami perkembangan besar. Saat ini, fintek tidak hanya berkembang secara konvensional namun juga secara syariah. Secara singkat, fintek syariah adalah sebuah metode baru dalam bidang keuangan.
Mungkin bagi beberapa kalangan fintek syariah ini masih belum terlalu familiar. Oleh karenanya, segala aspek yang ada dalam golongan teknologi ini harus dipahami secara mendasar hingga ke bagian lainnya. Untuk lebih detailnya, simak daftar berikut:
Fintek syariah adalah golongan mode layanan keuangan yang berbasis syariah dan aturan sesuai agama Islam. Secara khusus, mode teknologi ini akan memungkinkan pengguna melakukan peminjaman, pembayaran, investasi ritel, perencanaan keuangan, dan yang lainnya.
Mode fintek ini juga sudah dipayungi peraturan sebagai landasan hukumnya. OJK sudah menerbitkan peraturan nomor 77 mengenai layanan fintek ini. Sedangkan untuk fatwa tentang fintek syariah dibentuk oleh Ojk bersama Dewan Syariah Nasional.
Penggunaan layanan ini tentu akan memudahkan pengguna dengan berbagai aspek pentingnya. Pengguna juga akan mendapat pembiayaan murah yang tentunya tidak akan memberatkan. Aspek syariah juga akan diterapkan sehingga aman dipakai.
Meski banyak aspek keuntungan, namun pengguna juga harus waspada dengan risiko yang mungkin terjadi. Karena semua proses dilakukan secara online, maka bisa saja terjadi permasalahan teknis dan lain sebagainya. Oleh sebab itu, perlu unsur hati-jati yang besar.
Jenis fintek syariah sendiri sudah ada banyak di Indonesia. Mulai dari Ammana.id, Investree, Kapital Boost, Ethis, Berkah Fintech Syariah, Papitupi Syariah, Qazwa, dan yang lainnya. Semua jenis ini tentu memiliki karakteristik masing-masing yang menarik.
Setidaknya ada enam akad utama yang boleh dipakai di fintek syariah. Penentuan akad ini tentunya sudah disesuaikan dengan aturan yang berlaku secara Islam dan sudah pula diatur dalam undang-undang. Berikut jenis-jenis akadnya:
Jenis akad pertama yang diperbolehkan untuk dimanfaatkan adalah akad al-bai'. Secara definisi, akad ini berarti perjanjian antara pihak penjual dan pembeli dengan terjadinya pertukaran objek kepemilikan. Pertukaran ini terjadi pada aspek barang dan harganya.
Lalu untuk jenis akad yang kedua adalah akad ijarah. Dengan adanya akad ini, maka akan ada pemindahan hak suatu barang dalam kurun waktu yang sudah ditentukan kedua belah pihak. Selama waktu tersebut, akan ada upah yang dibayarkan.
Selanjutnya ada akad mudharabah yang artinya konsep kerja sama menyeluruh antara pemilik modal dengan kalangan pemilik usaha. Jadi, pihak pemberi modal akan mengerahkan komponen modal penuh untuk suatu aspek usaha. Kemudian, keuntungannya akan disesuaikan dengan kesepakatan.
Akad musyarakah adalah suatu akad yang memungkinkan dua atau lebih pihak saling bekerja sama. Setiap pihak juga akan menyerahkan dana untuk modal usaha bersama. Keuntungan dan kerugiannya akan dibagi rata sesuai dengan perbandingan dana yang diberikan.
Konsep akad khusus lainnya adalah akad yang terkonsep melangsungkan pelimpahan kuasa untuk menerapkan proses hukum tertentu. Pada proses ini, tentunya akan ada upah yang diberikan sebagai imbalan. Nominalnya akan disesuaikan dengan kesepakatan.
Khusus untuk akad ini, maka akan ada komponen dana yang dipinjamkan pihak satu ke pihak lainnya. Komponen waktu pinjaman beserta dana yang harus dikembalikan akan disesuaikan dengan kesepakatan dua belah pihak yang berkaitan langsung.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai fintek mode syariah. Seperti yang sudah dijabarkan di atas, fintek syariah adalah salah satu bentuk konsep perkembangan teknologi di bidang keuangan. Munculnya konsep ini tentunya pas untuk dimanfaatkan berbagai kalangan sesuai dengan fungsinya.
Posting Komentar untuk "Fintek Syariah adalah Mode Baru dalam Bidang Keuangan, Simak Penjelasannya"